8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Judul:
8 Standar Nasional Pendidikan
Penulis:
Muhammad Amin.
PENDAHULUAN
Sebuah jenjang pendidikan mempunyi standar-standar pendidikan nya
tersendiri dan tentu saja standar pendidikan juga diatur dalam peraturan
pemerintah. Maka dari itu pemerintah telah mencanangkan standar nasional
pendidikan.
Dari standar nasional yang sudah diatur oleh pemerintah maka dari
pihak pendidikan seperti sekolah lembaga pendidikan lainnya diwajibkan untuk
memenuhi standar pendidikan nasional ditempatnya.
PEMBAHASAN
Standar Nasional pendidikan ialah sebuah kriteria aspek pelaksanaan
sistem pendidikan nasional. Standar pendidikan ini berfungsi sebagai sebuah
perancaan, pengawasan dan pelaksanaan agar terciptanya pendidikan yang sesuai
dengan sebuah tujuan atau pendidikan yang bermutu. Standar pendidikan nasional
ini bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan membentuk watak yang
baik, dan menciptakan pendidikan yang bermutu.
Terdapat delapan Standar Nasional Pendidikan yaitu:
1.
Standar
kompetensi lulusan
2.
Standar
isi
3.
Standar
proses
4.
Standar
pendidikan dan tenaga kependidikan
5.
Standar
sarana dan prasarana
6.
Standar
pengelolaan
7.
Standar
pembiayaan pendidikan
8.
Standar
penilaian pendidikan.
Dapat dijabarkan tentang standar-standar nasional diatas
Standar kompetensi lulusan
Standar kompetensi lulusan ini sebagai sebuah acuan bagi siswa
untuk menjadi acuan kelulusan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Minimal standar nasional pendidikan yaitu kelompok mata pelajaran, dan standar
kompetensi minimal mata pelajaran. Standar kelulusan bagi siswa mencakup pada
PP menteri pendidikan nasional No 22 tahun 2006 yang membahas tentang standar
isi satuan pendidikan. Standar kompetensi pendidikan dasar dan menengah
meliputi meliputi bebera hal diantaranya;
a.
SKL
satuan pendidikan
b.
SKL
mata pelajaran SD/MI
c.
SKL
mata pelajaran SMP/MTs
d.
SKL
mata pelajaran SMA/MA
e.
SKL
mata pelajaran PLB ABDE
f.
SKL
mata pelajaran SMK/MAK
Standar Isi
Standar isi mencakup pembagian materi minimal dan tingkatan
kompetesi minimal dan terciptanya lulusan yang minimal untuk pada tingkatan
pendidikan tertentu. Standar isi ini mencakup sesuai mata pelajaran dan mengacu
pada standar nasional lulusan. Standar isi ini stara dengan standar pendidikan
program sekolah paket.
Standar Proses
Standar proses ini mengacu pada pelaksanaan pada sebuah jenjang
pendidikan, standar ini dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
memotivasi, dan menantang. Selain itu juga proses pembelajaran mengajarkan
kepada anak didik tentang sebuah keteladanan agar terlaksananya proses pembelajaran
yang efiktif dan efesien. Peraturan mentri tentang proses pendidikan ini diatur
dalam PP. No. 3 Tahun 2008.
Standar pendidikan dan tenaga kependidikan
Pendidikan guru merupakan hal sayang penting bagi standar
pendidikan karna guru berperperan sebagai orang yang terpenting dalam
pendidikan. sedangkan tenaga kependidikan ialah sebuah profesi yang diemban
oleh seorang pendidik. Teganga kependidikan ini meliputi pengawas sekolah,
kepala sekolah, tenaga perpustakaan, dan tenaga administrasi. Standar pendidikan
ini mengacu kepada kompetensi seorang guru ialah Kompetensi pedagogik, Kompetensi kepribadian, Kompetensi profesional, Kompetensi sosial. Praturan
pemerintah tentang standar pendidikan dan tenaga kependidikan diatur dalam PP.
No. 40 – 45 Tahun 2009
Standar sarana dan prasarana
Standar sarana dan prasarana ini merupakan sebuah penunjang dalam
proses pembelajaran. Sarana dan prasarana ini meliputi perabot pendidikan,
peralatan pendidikan, media pendidikan, perpustakaan, tempat olah raga, tempat
beribadah, laboratorium, dan yang berhubungan dengan pembelajaran. Dan disetiap
jenjang pendididkan atau lembaga pendidikan diwajib kan mempunyai sarana dan
prasarana. Standar ini diatur dalam PP. No. 40 Tahun 2008.
Standar pengelolaan
Standar pengeolaan ini merupakan sebuah tahap pengelolaan dari
sebuah perancanaannya, pelaksanaan, dan kegiatan didalam sebuah pendidikan.
Standar ini meliputi standar pengelolaan dari sebuah satuan pendidikan, standar
pengelolaan oleh pemerintah daerah, dan standar pengelolaan dari pemerintah.
Standar pengelolaan ini diatur dalam PP. No. 19 Tahun 2007
Standar pembiayaan pendidikan
Standar pembiayaan ini berkaitan dengan hasil keungan oprasional
yang digunakan sebuah sekolah atau lembaga dalam jangka waktu satu tahun.
Standar ini meliputi standar biaya investasi sebuah satuan pendidikan,
standar biayaoperasi satuan pendidikan,
standar biaya personal pendidikan. Standar pembiayaan ini diatur dalam PP. No.
69 Tahun 2009
Standar penilaian pendidikan
Standar penilaian ini adalah bahan evaluasi dari pendidik, satuan
pendidikan, dan dari pemerintah. Tentang bagaimana kenerja orang-orang atau
lembaga yang terkait dalam pendidikan. Standar penilaian ini diatur dalam PP.
No. 20 Tahun 2007
SIMPULAN
Standar Nasional pendidikan ialah sebuah kriteria aspek pelaksanaan
sistem pendidikan nasional. Standar pendidikan ini berfungsi sebagai sebuah
perancaan, pengawasan dan pelaksanaan agar terciptanya pendidikan yang sesuai
dengan sebuah tujuan atau pendidikan yang bermutu
Terdapat delapan Standar Nasional Pendidikan yaitu:
1.
Standar
kompetensi lulusan
2.
Standar
isi
3.
Standar
proses
4.
Standar
pendidikan dan tenaga kependidikan
5.
Standar
sarana dan prasarana
6.
Standar
pengelolaan
7.
Standar
pembiayaan pendidikan
8.
Standar
penilaian pendidikan.
SUMBER REFERENSI
Darmadi, Hamid. Pengantar Pendidikan Era Globalisasi,
AN1MAGE, 2019, cet. 1.
Syafril dan Zen, Zelhendri. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan,
Kencana, Depok, 2017, cet. 1
Alawiyah, Faridah. “STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH,”
Vol. 8 No. 1, 2017

Comments
Post a Comment